Info hukum
𝐌𝐚𝐬𝐲𝐚𝐫𝐚𝐤𝐚𝐭 𝐓𝐨𝐥𝐚𝐤 𝐌𝐚𝐬𝐮𝐤𝐧𝐲𝐚 𝐓𝐚𝐦𝐛𝐚𝐧𝐠 𝐝𝐢 𝐋𝐚𝐤𝐢𝐛𝐨𝐧𝐠 : 𝐀𝐝𝐚 𝐀𝐩𝐚? Dari setiap isu atau pun dampak kerusakan lingkungan hidup. Hukum haruslah ada ditengah-tengah masyarakat. Sebagaimana ungkapan Marcus Tullius Cicero “Ubi Societas,ibi ius” artinya dimana ada masyarakat,disitu ada hukum. Di dalam konstitusi juga menyebutkan dalam pasal 1 ayat (3) Undang-undang Dasar 1945 berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Maka demikian apapun mengenai isu lingkungan hidup atau pun dampak lingkungan hidup berdasarkan atas hukum. Hukum secara umum tujuannya memberih kepastian, keadilan dan kemanfaatan bagi setiap warga negara. Dan sebagaimana asas Equality Before The law yaitu persamaan kedudukan dihadapan hukum pasal 27 Undang-undang Dasar 1945. Di Negara indonesia sebagai negara walfare state atau negara kesejateraan telah menjaminnya. Dalam hal ini untuk kesejateraan warga negara maka tentunya lingkungan hidup adalah s...